Butuh Bukti, Bukan Keyakinan, Polri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Butuh Bukti, Bukan Keyakinan, Polri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Gelar perkara merupakan proses hukum di Kepolisian untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Umum Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dalam peristiwa tersebut tiga anggota Polri berstatus terlapor. “Tentunya Kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel,” kata Rusdi. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: