Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin.

Napoleon dinilai terbukti menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan interpol red notice.

Selanjutnya, pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan interpol red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 atau setelah 5 tahun.

“Terdakwa terbukti menerima sesuatu, yaitu uang 370.000 dolar AS dan sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo telah menerima 100.000 dolar AS dengan tujuan agar terdakwa dapat memberikan informasi mengenai status interpol red notice atas nama Djoko Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status Djoko Tjandra bisa dihapus dalam SIM KIM Ditjen Imigrasi,” kata anggota majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Terhadap putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sementara JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: