Bareskrim Naikkan Status Penyidikan terhadap Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Bareskrim Naikkan Status Penyidikan terhadap Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan “nebis in idem”, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.

“Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340,” kata Rusdi.

Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.

Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.

“Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: