Baliho Nakal Langgar Jalur Bersih

Baliho Nakal Langgar Jalur Bersih

KUNINGAN – Jalur bersih yang tidak boleh dipasang atribut kampanye, rupanya masih belum bersih. Padahal peraturannya sudah jelas, yakni Perbup No 270/2013 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye. Ketentuan tersebut ternyata masih dilanggar sejumlah timses pasangan calon. Menurut peraturan yang ditandatangani bupati itu, jalur steril alat peraga antara lain Jalan Siliwangi. Terutama mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota. Namun ternyata cukup banyak baliho pasangan calon yang terpampang. Bahkan ada di antaranya yang berukuran besar. Seperti baliho tipe bando yang membentang di Jalan Siliwangi, terpampang cukup besar, gambar paslon nomor urut 3 Utama (Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama). Pengguna jalan hanya dapat melihat gambar tersebut dari arah utara menuju selatan. Lain halnya dari arah selatan, yang terlihat baliho badan amil zakat (BAZ).   Bukan hanya di Jalan Siliwangi, beberapa baliho raksasa kandidat pun terlihat di Taman Kota Kuningan. Tepat di depan gedung KNPI Kuningan, terdapat dua baliho besar berjajar, yaitu pasangan Utama dan paslon nomor urut 1 Rochmat (H Momon Rochmana-H Mamat Robby Suganda). Kepala Satpol PP Deni Hamdani SSos MSi saat dikonfirmasi mengaku, telah melayangkan surat kepada seluruh timses pasangan calon. Pihaknya meminta agar masing-masing timses segera menertibkan baliho yang melanggar. “Memang kami akui, masih banyak baliho yang belum kami tertibkan. Untuk di daerah-daerah yang harus steril, kami sudah mengirimkan surat kepada masing-masing tim sukses untuk menertibkan baliho sesuai dengan Perbup Nomor 270/2013, tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye,” ungkapnya. Lebih lanjut Deni menyebutkan sejumlah titik yang termasuk pada kawasan steril. Sedikitnya ada 12 titik yang harus terbebas dari urusan politik. Selain sepanjang Jalan Siliwangi, atribut kampanye juga tidak boleh ada di area Pendopo Paramarta atau kawasan kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra. Selain itu, tidah boleh pula memasang alat peraga kampanye di Kawasan Masjid Agung Syiarul Islam. “Yang dilarang yaitu semua fasilitas Umum seperti tempat ibadah, tiang listrik, pepohonan, hutan kota, Gedung pemerintah, lembaga pendidikan, Rumah Sakit. Kalau untuk kawasan jalan yang tidak boleh, Siliwangi, Ahmad Yani, dan Aruji,” paparnya. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: