DPR Minta Perpanjangan PPKM Mikro

DPR Minta Perpanjangan PPKM Mikro

PEMERINTAH resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9 hingga 22 Maret mendatang. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan tiga provinsi.

Adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret lalu.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay berpandangan pemerintah semestinya membuat laporan resmi secara berkala mengenai pelaksanaan PPKM Mikro itu. Sejauh mana perkembangan yang dicapai untuk menekan angka Covid-19 dengan PPKM Mikro.

“Jadi, menurut saya sebetulnya harus ada laporan resmi berkala. Misalnya gini, PPKM dimulai kapan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, lalu dilaporkan sekian perkembangan yang terpapar Covid-19. Diperpanjang kan dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, kemudian dilaporkan lagi,” kata Saleh lewat keterangan resminya, Selasa (9/3).

Menurut Anggota Komisi IX DPR itu, dengan demikian, akan terlihat bagaimana perkembangan kasus Covid-19 yang dicapai lewat beberapa kali perpanjangan PPKM Mikro. Dari situ akan terlihat bagaimana tingkat keterpaparan Covid-19 itu, apalagi diperluas juga daerah yang diberlakukan PPKM Mikro.

“Jadi untuk secara fair bisa diketahui progres dan perkembangan dari penanganan Covid di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu membuka data-data testing yang dilakukan, karena berkaitan erat dengan jumlah orang yang terpapar. Semakin sedikit testing yang dilakukan maka semakin sedikit pula orang yang terpapar. Oleh karena itu, data testing juga perlu dibuka berikut orang yang terpapar.

“Itu kan kelihatan korelasinya, kita harus jujur lah untuk membuka data-data seperti itu, sehingga kita bisa melakukan kebijakan yang sesuai dengan situasi di masa Covid seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini, Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro kali ini, Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah. Untuk itu, Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.

Selanjutnya terkait mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro ini, Hudori meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk.

“Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.

Seperti diketahui fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Khusus di tingkat desa, posko ini dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa. Sedangkan di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah dengan dibantu aparat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: