Pelaku Pencabulan Dua Sekretaris Ini Disunat di Dalam Tahanan
JAKARTA - Bos PT MM FIN Bank Internasional, Jimmy Hendrawan yang juga pelaku pelecehan seksual kepada dua sekretaris, disunat di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
Jimmy sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23).
Pria beranak empat itu, menggunakan modus memiliki kemampuan meramal untuk selanjutnya melakukan tindak asusila. Kepada aparat kepolisian, Jimmy telah mengaku melakukan perbuatan bejatnya, yakni meremas payudara hingga memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Belakang, dia juga mengaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan ritual mandi bersama. Dia berdalih kepada korbannya untuk membuka aura.
\"Mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini,\" beber Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Jimmy sendiri akhirnya menjadi mualaf di tahanan. Dia mendapatkan hidayah saat mendengar suara adzan yang membuatnya menangis dan bersedia memeluk Islam. Setelah menjadi mualaf, dia pun menjalani sunat.
Baca juga:
- Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sumedang Bertambah Dua, Total 29 Orang
- Deretan Kejahatan di Jl Cipto Kota Cirebon, Polisi Diarak Geng Motor, Nomor 3 Masih Misteri
- Tracy Trinita Bongkar Bule Penipu Internasional dari Hungaria, Libatkan Anak-anak, Korbannya sampai Brebes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: