Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Harus Tepat

Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Harus Tepat

JAKARTA – Insentif pajak di tengah pandemi merupakan keniscayaan. Pada implementasinya, pemberian keringanan tersebut harus memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, bahwa berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan

“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. Utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Anis.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3), Anis mengurai, pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar.

“Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya. Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan pemerintah,” papar Anis.

Sementara itu, Anis menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan. “Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia,” lanjut politisi Fraksi PKS itu.

Ketimpangan terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin. Di mana, pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020.

“Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tutur Anis.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan kebijakan insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini betul-betul dipastikan tepat sasaran dan tidak mengulang kesalahan pada masa lalu.

“Yang harus ditekankan di sini adalah bahwa insentif yang diberikan Pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi. Menurut dia, jangan sampai terjadi lagi fenomena seperti obral tarif tebusan dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Negara, lanjutnya, kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus dinilai mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak saat itu. Ia menegaskan dalam memberikan insentif tetap harus ada skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horisontal, serta sesuai prinsip kecocokan/kelayakan.

“Dari sini seharusnya kebijakan insentif pajak bisa diarahkan mana yang lebih penting harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak diberikan,” tandasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: