Sanksi Menanti Kompol Albertus

Sanksi Menanti Kompol Albertus

BANDUNG- Polisi memastikan tewasnya Franciesca Yofie (Sisca), Branch Manager di PT Verena Multi Finance, tidak berkaitan dengan Kompol Albertus Eko Budiarto yang disebut-sebut sebagai kekasih gelap Sisca. Kendati demikian, polisi tetap memastikan tidak berhenti melakukan penyidikan terhadap Albertus. Pasalnya, diketahui Albertus pernah menjalin cinta dengan Sisca, sementara Albertus sendiri sudah beristri. Kini, polisi tengah menangani Albertus yang disangkakan melakukan tindakan indisipliner dan melanggar kode etik Polri. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menerangkan, penyelidikan terhadap Albertus dan kedua anak buahnya, Bripka AF dan Brigadir FP (yang disebut-sebut diperintahkan Albertus untuk mengintai keberadaan Sisca). Terlebih, seperti diberitakan sebelumnya, untuk menghindari pengawasan Albertus, Sisca diketahui tiga kali berpindah tempat tinggal (kos). \"Keterlibatan yang bersangkutan sudah ditangani Bid Propam Polda Jabar. Untuk pidana berlaku jika nantinya dia terbukti terlibat dalam kematian korban. Tapi untuk kode etik Kompol A dijerat Pasal 3 hurf g dan Pasal 5 huruf a, PPRI No 2 tahun 2003, dan Perkap No 14 tahun 2011,\" terang Martinus di Mapolda Jabar, kemarin (14/8). Demi kepentingan penyidikan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi dan satu saksi terperiksa. Martinus juga menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus ini Propam Polda Jabar akan menggelar sidang etik, pekan depan. Sejauh ini, semua berkas pendukung sudah selesai. \"Saya diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran disiplin Polri ini, tapi sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan Kompol A (Albertus, Red) dengan kematian korban,\" ungkap Martinus. Hanya saja, Martinus tidak menutupi kemungkinan terbukti keterlibatan Albertus dalam kasus tewasnya wanita yang akan berusia 35 tahun pada 20 Agustus mendatang tersebut. Dan bisa dipastikan, Albertus pun diancam hukuman pidana. Kini, kata Martinus, polisi tengah berkonsentrasi pada penyelesaian kasus Albertus. Mengingat kemungkinan Albertus dikenakan saksi indisipliner Polri. Selain dikenai pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas, Albertus dan dua anak buahnya terancam dikenai sanksi lain. Namun, apakah Albertus nantinya akan dikenai ketujuh sanksi tersebut? Martinus belum bisa memastikan. Menurutnya, sanksi Albertus bisa saja hanya dikenai beberapa poin dari tujuh sanksi tersebut, atau dikumulatifkan semuanya berdasar hasil sidang etik nanti. (mg13)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: