Waspada Calo Seleksai PPPK, Jangan Terbujuk Modus Penipuan

Waspada Calo Seleksai PPPK, Jangan Terbujuk Modus Penipuan

JAKARTA – Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, yang harus diwaspadai adanya modus penipuan yang merugikan calon seleksi PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan untuk mempermudah kelulusan. Mengingat, beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menegaskan, bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

“Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” kata Iwan di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Iwan menyampaikan, bawha seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.

“Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK,” terangnya.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.

Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.

“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK,” tuturnya.

Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, kata Iwan, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.

“Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: