Mulai Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Sekolah Swasta Bisa Disertakan dalam PPDB
JAKARTA – Mulai tahun ajaran baru 2021/2022, sekolah swasta bisa disertakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengatakan, bahwa terkait kebijakan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
“Untuk kebijakan itu kita serahkan kepada masing-masing pemda dan bagaimana mereka berkoordinasi dengan sekolah swasta. Tapi, bukan berarti pemerintah daerah dapat memaksa,” Kata Chatarina dalam diskusi daring, Selasa (16/3/2021).
Chatarina menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai alternatif ketika peserta PPDB tidak tersalurkan di sekolah negeri. “Dengan begitu, mereka yang tidak tertampung di negeri dapat masuk sekolah swasta dengan kualitasnya bagus,” ujarnya.
Beberapa dinas pendidikan (Disdik) daerah yang sudah mulai menjajaki sekolah swasta untuk dapat masuk dalam PPDB, kata Chatarina, salah satunya Disdik Provinsi DKI Jakarta.
“Bu Nahdiana (Kepala Disdik DKI Jakarta) juga akan menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah swasta yang mereka rasa memang baik,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: