Warga Slawi Ditangkap Akibat “Hina” Gibran, ICJR: Tindakan Berlebihan

Warga Slawi Ditangkap Akibat “Hina” Gibran, ICJR: Tindakan Berlebihan

JAKARTA – Penangkapan warga Slawi berinisial AM yang menulis komentar pedas bernada penghinaan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai tindakan berlebihan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti ICJR Sustira Dirga menilai, penangkapan itu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya mengenai kebebasan berpendapat dan berdemokrasi.

“Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi,” kata Sustira dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Sustira mengatakan, tindakan tersebut merupakan bukti pemerintah dan DPR harus merevisi UU ITE. Selain itu, menurutnya, permasalahan utama juga terletak pada pemahaman aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.

“Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa,” ucapnya.

Sustira menyebutkan, apabila ingin menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, pasal tersebut termasuk delik aduan yang absolut.

Baca juga:

Mengharukan, Demi Keluarga, Satpam Ini Makan Hanya dengan Lauk Bawang Mentah

Saat Arab Saudi Geger, Ulama Indonesia Jenazahnya Tetap Utuh saat Makam Dibongkar untuk Dipindah

Sebagai delik aduan absolut, kata Sustira, maka yang boleh melaporkan hanya lah korban penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain korban.

“Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata dia.

Kemudian jika kepolisian ingin menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, sambungnya, tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: