Masih Terkait Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemsos Serahkan Sepeda Brompton ke KPK

Masih Terkait Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemsos Serahkan Sepeda Brompton ke KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemsos) Hartono Laras menyerahkan satu unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3).

Sepeda mewah tersebut diterima Hartono Laras dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Adi Wahyono (AW), tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Sekjen kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda brompton yang diberikan oleh tersangka AW,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Ali mengatakan, dana yang digunakan untuk membeli sepeda tersebut diduga berasal dari PPK Kemsos sekaligus tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Uang tersebut diduga bersumber dari kumpulan fee para vendor yang mendapat proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020.

“Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Bansos TA 2020,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: