Kemnaker Beberkan Aturan Khusus THR

Kemnaker Beberkan  Aturan Khusus THR

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Salah satunya, kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (17/3).

Untuk kebijakan pengupahan tersebut, kata Ida, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya Badan Pusat Statistik (BPS).

“Hal itu untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, guna memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021.

“Terlebih untuk memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ida menuturkan, akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker dan PP 36/2021 tentang pengupahan, serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

“Kami juga akan melakukan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP 36/2021,” ucapnya.

Ida menyebut, bawha Permenaker yang akan melalui penyempurnaan antara lain Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, Permenaker 7/2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Akan ada penyusunan Permenaker baru tentang Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupah,” pungksanya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: