Mengerikan, Pinjol Ilegal Makin Marak

Mengerikan, Pinjol Ilegal Makin Marak

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Pasalnya, pinjaman melalui elektronik maupun digital kian marak, terlebih masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat harus memahami dalam memilih produk keuangan dan melihat sesuai dengan kemampuannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Selain itu, masyarakat juga harus memilih keuangan yang legal. “Oleh karena itu sangat penting untuk edukasi dan literasi masyarakat masyarakat, sehingga kita akan menyediakan slot dengan Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam video daring, kemarin (16/3).

Apabila masyarakat mendapatkan tawaran layanan keuangan yang menggiurkan dan tidak masuk akal, maka dipastikan produk tersebut adalah ilegal. Jika demikian, masyarakat untuk tidak meninjam pada pinjol ilegal.

Diakui Wimboh, dengan hanya bermodal KTP dan memiliki ponsel, banyak masyarakat yang tergiur untuk meminjam uang. Padahal, ketika itu masyarakat belum terlalu memerlukan dana.

Wimboh kembali mengimbau masyarakat dapat memilih produk keuangan sesuai kondisi finansial dan kebutuhannya. Tak hanya itu, masyarakat diminta belajar terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia investasi.

“Jika membutuhkan dana, cari lembaga atau bank yang menawarkan produk legal, sehingga lebih aman. Begitupun jangan meminjam dana jika tidak bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” tukasnya. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: