Puas, 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan
JAKARTA - 2 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung.
Kapal berbendera Malaysia itu ditenggelamkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).
Mengutip jpnn.com, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji mengatakan penenggelaman kapal itu dilakukan didasarkan atas putusan pengadilan.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerja sama dengan KKP.
\"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,\" kata Nugroho Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Menurut Nugroho, pemusnahan itu memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Baca juga:
Bikers Cantik Bikin Enak Dipandang, saat Tahu Aslinya Banyak yang Balik Kanan, Kenapa?
Video Detik-Detik Serda Aprilia Manganang Operasi Kelamin
Sikap tegas itu sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal itu terdiri dari KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). KIA tersebut sebelumnya diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019.
\"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,\" jelas Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: