Polisi di Cirebon Langsung Hancurkan 37 Knalpot Bising

Polisi di Cirebon Langsung Hancurkan 37 Knalpot Bising

CIREBON - Jajaran Satuan Lantas (Satlantas) Polresta Cirebon juga gencar operasi motor dengan knalpot bising.

Operasi ini ternyata sesuai dengan surat telegram langsung dari Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri yang memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi dengan sasaran kendaraan overload dan knalpot bising.

Semua anggota Satuan Lantas Polresta Cirebon maupun unit lantas di semua polsek bergerak bersama dari mulai 1 Maret 2021. Setiap kendaraan yang memakai knalpot bising dihentikan. Motor langsung ditilang dan diangkut petugas.

Penggunaan kenalpot bising melanggar UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 juncto 106 Ayat (3), Pasal 48 ayat (2) dan Ayat (3) tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan dengan sanksi denda maksimal Rp250.000 dan dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan.

“Jadi aturannya jelas, dan karena itu ditindak,” tandas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat lantas Kompol Ahmat Troy Aprio, kemarin.

Pantauan Radar di Mapolresta Cirebon di Sumber, satu-per satu kendaraan yang menggunakan knalpot bising itu dicopot. Polisi menyewa tukang bengkel terdekat untuk mencopot knalpot-knalpot itu. Hingga siang kemarin sudah ada 37 kenalpot bising yang dicopot dari motor.

“Ini hasil dari operasi dua pekan dengan sasaran knalpot bising. Kita berhasil mengamankan 37 unit motor yang punya knalpot bising. Knalpot bising itu kita copot dan sita. Kalau pemilik motor datang mengambil kendaraan harus bawa yang standar dan langsung dipasang saat itu juga,” tandasnya.

Sebanyak 37 unit knalpot bising itu dibongkar dan dijadikan satu untuk dimusnakan. Kasat menghimbau masyarakat, khusunya yang masih menggunakan knalpot bising, agar segera menggantinya dengan kenalpot standar. “Bila ditemukan di jalan, pasti kami tindak,” ujarnya.

Razia knalpot bising ini juga dilakukan Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko). Hingga kemarin sebanyak 11 motor dengan knalpot bising diangkut ke Mapolres Ciko di Jalan Veteran, Kota Cirebon.

Kendaraan-kendaraan itu diamankan dan akan dikembalikan setelah pemiliknya mengganti kenalpot bising tersebut dengan knalpot standar.

Sebanyak 11 motor itu diparkir di halaman Polres Ciko. Diikat dengan police line.

“Ini hasil razia Satlantas Polres Cirebon Kota. Yang mengendarai motor knalpot bising mayoritas anak-anak muda dan tanggung,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.

Mereka, sambung Ngatidja, melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing untuk mengubah tampilan motor.

“Tujuannya untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi. Menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Apalagi kalau melintas di perkampungan. Memekan telinga. Juga digunakan untuk balap liar. Makanya kami tindak. Banyak negatifnya,” tandas Ngatidja. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: