Warga Korban Korupsi Bansos Covid-19 yang Mau Lapor, Bisa Datang ke Sini
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Pos pengaduan dibuka sejak 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.
Pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu.
“Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi,” kata Advokat LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
Charlie mengatakan, pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.
Pengaduan yang masuk, sambungnya, kemudian akan dijadikan dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat.
Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, dan Visi Integritas Law Office.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: