Kuwu Dompyong Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuwu Dompyong Siap Tempuh Jalur Hukum

*Minta Penggansur Tanah dan Mantan Kuwu Melunak GEBANG- Kuwu Desa Dompyong, Didi Sutardi siap membawa kasus korupsi tanah titi sara dan bengkok ke jalur hukum. “Saya sudah memberikan keringanan dengan memberikan sepertiga tanah titisara dan bengkok Desa Dompyong kepada penggansur tanah tersebut. Apabila tetap tidak mau menyerahkan, kami siap menempuh jalan hukum,” ujar dia, kepada Radar, Kamis (15/8). Seperti diberitakan sebelumnya, tanah bengkok dan titi sara Desa Dompyong digansur (diserahkelolakan kepada pihak ketiga) oleh mantan kuwu. Masalahnya, proses serah kelola masih berlaku hingga masa jabatan mantan kuwu, Carna, habis. Imbasnya, perangkat desa tidak mendapat gaji selama tujuh bulan karena uang hasil pengelolaan tanah titi sara dan bengkok masih menjadi hak penggansur tanah. “Kita telah berikan keringanan, silakan sepertiga dari titi sara dan bengkok yang 41 hektare itu saya serahkan ke Pak Dono (pihak ketiga penggansur tanah, red). Itu sudah sangat maksimal kita berikan kepada Pak Dono, mungkin kalau pemerintah desa lain nggak mau kasih,” tuturnya. Menurutnya, pihak penggansur tanah tidak bisa acuh terhadap persoalan ini dan menganggap punya hak penuh mengelola tanah tersebut. Sebab, sudah seharusnya pihak ketiga mempertimbangkan ketika menggansur tanah di mana masa jabatan kuwu sudah habis. “Itu kesalahan Pak Dono sendiri. Sudah tahu Pak Carna mau habis jabatannya, tapi berani menggangsur tanah titi sara dan bengkok,” katanya. Masih menurut Didi, ketua BPD pernah mengajak melakukan musyawarah atas persoalan ini. Dia berharap, BPD bisa memastikan pihak penggansur tanah legowo menyerahkan tanah titi sara dan bengkok tersebut. Sebab, negosiasi yang sudah dilakukan selama ini selalu berakhir buntu. “Harus legowo dulu, kalau nggak, ya percuma. Kemarin-kemarin kan kita sampai beberapa kali melakukan pertemuan tapi hasilnya buntu nggak ada penyelesaian,” tegasnya. Sementara itu, mantan Kuwu Desa Dompyong, Carna bersikeras tanah bengkok yang digansur masih haknya selaku kuwu, meski masa jabatannya sudah habis. Menurut dia, perangkat desa yang sekarang menjabat baru bisa menerima hasil bengkok pada tahun 2014-2015. “Ini salah komunikasi saja, nggak ada masalah. Masa mereka baru keluar SK langsung menerima hasilnya, ya nggak bisa begitu. Harusnya mereka baru menerima hasil bengkok itu pada tahun 2014-2015,” kilahnya. Camat Gebang, M Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan kembali. Pihaknya yakin pertemuan tersebut akan menemui hasil penyelesaian masalah ini. “Nanti ada pertemuan, saya rasa pihak desa sudah lunak akan mempersilakan sepertiga tanah tersebut digarap Pak Dono. Kita yakin nanti ada hasil yang bisa melunakkan kedua belah pihak,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: