Vaksin Bukan Kehalalan Tapi Kebolehan

Vaksin Bukan Kehalalan Tapi Kebolehan

JAKARTA - Ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada kehalalannya. Melainkan kebolehannya. \"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh. Bukan pada halal atau tidak halal,\" kata Wapres Ma’ruf Amin, Senin (22/3).

Meskipun suatu vaksin Covid-19 mengandung unsur haram, lanjut Ma\'ruf, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

\"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal. Jadi lebih boleh. Sehingga itu bukan problem menurut saya,\" tegasnya.

Terkait polemik kandungan babi dalam vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca, Ma\'ruf mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

\"Karena vaksin AstraZeneca walaupun tidak halal, tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi. Artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya,\" paparnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr HM Asrorun Niam mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram. Karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan. Pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang. Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: