Ustad Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Mertua, Nikahi Anak di Bawah Umur
USTAD gondrong yang mengaku mampu gandakan uang kini ditangkap polisi. Aksi penggandaan uang yang dilakukan dinilai hanya penipuan.
Dalam video yang beredar di media sosial, memang sepintas Ustad Gondrong mampu menggandakan uang lewat kotak yang disiapkan dirinya.
Belakangan terungkap bahwa itu hanya trik sulap. Uang yang digandakan juga bukan asli. Melainkan mainan. Alias palsu.
Yang lebih tragis, dia juga dilaporkan polisi oleh mertuanya sendiri. Tapi bukan karena penggandaan uang, melainkan menikahi anak di bawah umur.
Rupanya istri Ustad Gondrong yang dinikahi tiga tahun lalu, ketika itu masih berusia di bawah 15 tahun. Diketahui, Ustad Gondrong tersebut memiliki nama asli Herman atau Hermawan (45).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, pria tersebut dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
\"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur,\" kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orangtua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.\' Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut. (yud)
Baca juga:
- Sindir Jalan Rusak Tegalgubug, Warga Berselfie Ria seperti Sedang Piknik
- Buat Perbaikan Jalan, Warga Tegalgubug Patungan, Kumpulkan Uang Segini
- PSBB Diperpanjang, Kota Cirebon Berlakukan Relaksasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: