Kabar Baik, Pelaku UKM akan Dapat Sertifikasi Usaha Gratis

Kabar Baik, Pelaku UKM akan Dapat Sertifikasi Usaha Gratis

JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Karena pemerintah memberi kemudahan terkait sertifikasi usaha.

Bahkan, sebanyak tiga juta pelaku UKM akan mendapatkan sertifikasi usaha secara gratis. Kemudahan mendapatkan sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

“Terkait kemudahan sertifikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya di Jakarta, kemarin (24/3).

Adapun sertifikasi berupa yakni pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kita menargetkan sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” kata Eddy.

Dijelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

Terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

“Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut,” tukas Eddy. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: