Hanya Tiga Bulan Putus Perkara
**Perintah Ketua MA kepada Hakim Agung JAKARTA - Hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tidak bisa lagi santai-santai dalam menangani perkara. Mulai 1 Agustus 2013 lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menetapkan deadline maksimal tiga bulan sejak berkas diterima tim majelis perkara sampai dengan putusan. Ketua MA, Hatta Ali, merilis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 119 /KMA/SK/VII/2013 tertanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada MA Republik Indonesia. Di dalamnya mengatur berbagai urusan teknis supaya ada regulasi ketat dan teratur terkait jalur perkara sampai dengan lahirnya vonis. Dalam memeriksa berkas, hakim agung tidak lagi melakukannya secara bergiliran seperti terjadi selama ini. Berubah total sehingga masing-masing hakim agung yang menangani satu perkara yang sama diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat. Kemudian pendapat itu akan dimusyawarahkan di hari musyawarah atau ucapan. Untuk memperlancar sistem itu Hatta memerintahkan masing-masing Ketua Kamar Perkara baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, maupun Militer, menetapkan majelis tetap dan jadwal hari tetap musyawarah dan ucapan yang berlaku untuk periode tertentu pada lingkungan Kamar yang dipimpinnya. \"Kepaniteraan menggandakan bundel B dari setiap berkas perkara sesuai dengan jumlah anggota majelis hakim dalam bentuk cetak (atau elektronik sesuai kebutuhan) setelah proses registrasi perkara diselesaikan,\" kata Hatta seperti dipublikasi website resmi MA, kemarin. Setelah Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara, kata Hatta, kepaniteraan harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Majelis dalam waktu paling lama tiga hari kerja. \"Ketua Majelis membuat Surat Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan (putusan, red) paling lama tiga hari kerja sejak berkas perkara tersebut diterimanya,\" terangnya. Hari Musyawarah dan Ucapan harus ditetapkan paling lama tiga bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis. \"Kecuali terhadap perkara yang jangka waktu penanganan perkaranya ditentukan lebih cepat oleh undang- undang misalnya perkara-perkara Perdata Khusus, atau perkara Pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan,\" ungkapnya. Mekanisme ini menurut Hatta harus sudah berjalan pada perkara-perkara yang akan diregister terhitung tanggal 1 Agustus 2013. \"Seluruh prosedur yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku,\" tegasnya. (gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: