Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tetapkan Sidang Vonis Djoko Tjandra 5 April

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tetapkan Sidang Vonis Djoko Tjandra 5 April

JAKARTA – Djoko Tjandra akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dua pekan depan atau Senin (5/4). Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA dan suap penghapusan red notice.

“Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/3).

Damis menyebut, ada beberapa petimbangan hingga akhirnya memutuskan persidangan ditunda hingga dua pekan. Salah satunya, terkendala dinas di luar kota.

“Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya,” papar dia.

Sementara, jaksa penunut umum (JPU) dan penasehat hukum dari Djoko Tjandra yang dimintai pendapatnya perihal jadwal sidang selanjutnya pun tak keberatan. Mereka sepakat persidangan digelar dua pekan lagi.

“Tidak ada keberatan yang mulia,” kata jaksa.

“Tidak ada masalah yang mulia,” ungkap pengacara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah USD500 ribu agar mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah SGD200 ribu serta USD370 ribu, kemudian USD100 ribu kepada Prasetijo. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: