Guru Boleh Daftar di Daerah Lain

Guru Boleh Daftar di Daerah Lain

JAKARTA-Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan, guru honorer tetap dapat mendaftar seleksi meski di daerahnya tidak membuka formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Caranya, dengan mendaftar diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.

“Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan dalam Raker dengan Komisi X DPR secara virtual, Kamis (25/3).

Iwan menyebut, hingga saat ini baru ada 523.120 formasi PPPK yang diajukan Pemda dan telah divalidasi. Menurutnya, pada Maret ini penetapan formasi final tengah disiapkan.

Setelah itu, pada Agustus barulah seleksi pertama akan dimulai untuk guru honorer yang berada di sekolah negeri. Selanjutnya, tes kedua dan ketiga bagi guru yang gagal akan dilakukan pada Oktober dan Desember 2021 mendatang. “Kita saat ini di Maret sudah melakukan persiapan dan bulan depan (April) kita sudah buka pendaftaran,” ujarnya.

Pemerintah membuka rekrutmen guru honorer untuk satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Pemerintah Daerah diminta mengajukan kebutuhan guru di wilayahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar mengumumkan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah diadakan pada Mei hingga Juni 2021.

“Rencananya, pendaftaran seleksi akan diadakan pada Mei hingga Juni 2021. Kemudian dilanjutkan pelaksanaanya pada Agustus 2021,\" kata Nizar.

Menurutnya, Kemenag saat ini tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK. Adapun formasi yang disiapkan pemerintah untuk seleksi guru madrasah tahun ini sebanyak 9.495 “Kemenag membuka 9.495 formasi guru madrasah pada seleksi PPPK tahun ini,” ujarnya

Tak hanya itu, Kemenag pun mengalokasikan 27.303 formasi untuk guru agama pada seleksi tahun ini. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.

“Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, honorer guru agama akan dimasukkan dalam formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka tahun 2021.

“Sudah kita masukkan. Jadi, honorer guru agama termasuk dalam formasi guru PPPK yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” kata Tjahjo dalam keterangannya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: