15 Napi Dapat Remisi Bebas
** Bupati Aang Berharap Napi Tidak Masuk Lapas Lagi KUNINGAN - Perayaan HUT ke-68 RI menjadi berkah tersendiri bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tercatat sebanyak 318 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapat remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan RI dari Menteri Hukum dan HAM, 15 narapidana di antaranya mendapatkan remisi bebas dan bisa pulang ke rumahnya masing-masing, kemarin (17/8). Kepala Lapas Kuningan Suherman menerangkan, dari jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan sebanyak 432 orang, hanya 318 narapidana yang mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Mereka yang mendapat remisi tersebut, karena selama dalam masa tahanan memperlihatkan perilaku yang baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. \"Seluruh narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan diajukan untuk mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini. Namun Kemenkumham hanya menyetujui 318 napi saja yang layak mendapatkan remisi karena perilaku mereka selama dalam masa tahanan cukup baik,\" terang Suherman usai upacara pemberian remisi kepada para napi di halaman Lapas Kuningan. Sementara Bupati H Aang Hamid Suganda yang hadir dalam upacara pemberian remisi itu berharap, para napi yang mendapat remisi tersebut dapat mensyukuri pengurangan hukuman yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka. Selain itu dia mengingatkan narapidana yang sudah bebas untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya serta mencari penghidupan yang tidak melanggar hukum. \"Saya berharap kepada semua warga binaan agar setelah bebas tidak kembali mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan di masa lalu. Jika mengulangi dan kemudian masuk Lapas lagi, berarti tidak mensyukuri kebebasan,\" ucap Aang. Khusus bagi napi yang langsung bebas hari ini, kata Aang, masa-masa menjalani hukuman bisa dijadikan sebagai pengalaman berharga untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: