Suap Bansos Covid-19, KPK Pastikan Miliki Bukti untuk Periksa Effendi Gazali

Suap Bansos Covid-19, KPK Pastikan Miliki Bukti untuk Periksa Effendi Gazali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan gegabah memanggil dan memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (25/3).

Penyidik lembaga antikorupsi memiliki dasar memanggil dan memeriksa Effendi Gazali sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

“Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).

Pemeriksan itu berangkat dari temuan atau bukti seperti keterangan saksi lain atau tersangka maupun bukti pendukung lain seperti dokumen, yang telah dikantongi penyidik KPK mengenai keterkaitan Effendi dalam pelaksanaan pengadaan bansos. Bukti yang dikantongi penyidik dikonfirmasi kepada Effendi dalam pemeriksaan kemarin.

“Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos dimaksud,” katanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mencecar Effendi mengenai dugaan adanya rekomendasi agar salah satu perusahaan menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19. Usulan itu disampaikan Effendi melalui mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.

“Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemsos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos,” kata Ali.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ditegaskan, tim penyidik memiliki dasar untuk memanggil dan memeriksa seorang saksi, termasuk Effendi Gazali.

“Prinsipnya, KPK tentu tidaklah gegabah memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses peradilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: