Peredaran Narkoba dengan Modus lewat Perusahaan Jasa Titipan Marak di Cirebon

Peredaran Narkoba dengan Modus lewat Perusahaan Jasa Titipan Marak di Cirebon

CIREBON - Belakangan ini modus peredaran Narkoba melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) mulai marak di Kabupaten Cirebon.

Ini terbukti ketika Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba.

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com usai ekspos kasus di Mapolresta Cirebon mengatakan, kasus peredaran narkoba melalui PJT yakni narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

\"Yang berhasil kami ungkap yakni peredaran ganja kering yang dikirim melalui paket Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Jadi modusnya, tulisan yang ada di paket tersebut adalah handphone, namun setelah kami cek ternyata berisi ganja kering. Itu untuk mengelabui polisi,\" katanya.

Dijelaskan Kompol Sentosa Sembiring, transaksi narkoba tersebut dengan cara online.

\"Jadi konsumen narkoba ini membeli ganja melalui online. Kemudian ganja tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan. RA seorang pembeli ganja sudah kami tangkap, sekarang kami sedang memburu pengirim narkoba tersebut,\" jelasnya.

Selain ganja kering, masih kata Kasatreskoba, peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pun sama dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

\"Selain ganja tadi, ternyata peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin juga transaksinya melalui online dan barangnya dikirim melalui jasa kiriman paket. Ada ratusan pil obat ilegal yang berhasil kami sita,\" katanya.

Guna mencegah peredaran narkoba melalui jasa hantaran paket kilat, Kompol Sentosa Sembiring menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

\"Ya kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Jika ada paket mencurigakan yang berisi narkoba. Pihak perusahaan paket tersebut langsung menghubungi kami,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: