Survei, Masih Ada yang Ingin Mudik

Survei, Masih Ada yang Ingin Mudik

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Survei dilakukan secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan survei tersebut sebagai acuan untuk menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Dari jumlah 61.998 responden yang disurvei, 25,9 persen berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen. Sisanya merupakan PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya. Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik. Sedangkan 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keteranganya, Selasa (30/3).

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: