Sejarah Baru! KPK Terbitkan SP3
ADA sejarah baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang di-SP3 adalah perkara yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4).
Diungkapkannya, SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021. Selanjutnya KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut.
Dijelaskannya, SP3 tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya. SP3 telah sesuai dengan aturan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
“Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kepastian hukum tersebut perlu dihadirkan pasca-Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.
Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
“Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ungkapnya.
KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.
“KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” tutupnya.
Diketahui, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019. Dia diduga melakukan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: