Raperda Tinggal Diketok, Tarif Parkir Segera Naik

Raperda Tinggal Diketok, Tarif Parkir Segera Naik

TARIF retribusi parkir di Kota Cirebon bakal segera disesuaikan. Menyusul akan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI menjelaskan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak lagi relevan. Dia mencontohkan pada retribusi parkir, dalam perda yang lama untuk sepeda motor Rp500 dan mobil Rp2.000.

Walaupun, faktanya pemilik kendaraan banyak yang memberikan lebih dari tarif yang ditentukan, kepada juru parkir. Saat menggunakan layanan jasa parkir di tepi jalan umum. “Memang sudah tidak relevan. Wajar kalau Dishub sulit mencapai target PAD retribusi parkir,” katanya politisi PDI Perjuangan ini.

Ia bahkan menginginkan retribusi parkir di Kota Cirebon menggunakan E-Parkir. Sehingga pemasukan PAD bisa terpantau langsung masuk ke kas daerah.

Terkait progres raperda tersebut, pihaknya telah selesai menggodoknya. Pihaknya telah kenindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan saat mendapat evaluasi dari provinsi. Draf raperda itu saat ini sedang diserahkan kepada provinsi untuk melaporkan hasil evaluasi yang sudah ditindaklanjuti itu.

“Tinggal nunggu persetujuan provinsi. Lalu kita paripurnakan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Mudah-mudahan tidak lama lagi, agar semua tarif retribusi yang diatur di Raperda ini bisa segera diterapkan, sehingga bisa menambah PAD,” tuturnya.

Mengacu pada lampiran draf raperda retribusi jasa umum ini, tarif parkir di tepi jalan umum, terdiri dari dua kategori yakni parkir reguler, parkir insidental, dan parkir berlangganan.

Parkir reguler, terdiri dari parkir non zona dan parkir zona. Parkir non zona, tarifnya untuk sepeda motor Rp1.000, mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp2.000, bus/mobil barang sedang Rp5.000, bus/mobil barang besar Rp10.000.

Parkir zona, tarifnya untuk sepeda motor Rp2.000, mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp4.000, bus/mobil barang sedang Rp7.000, bus/mobil barang besar Rp15.000.

Parkir insidental, tarifnya sepeda motor Rp2.000, mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp3.000, bus/mobil barang sedang Rp5.000, bus/mobil barang besar Rp10.000.

Semua tarif pada kategori parkir reguler dan parkir insidental berlaku progresif, untuk dua jam pertama. Untuk jam ketiga dan berikutnya, berlaku penambahan 100 persen dari tarif yang berlaku.

Parkir kategori berlangganan, tarifnya Rp50.000 per tahun untuk sepeda motor, dan Rp100.000 per tahun untuk roda empat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: