Perpanjangan SIM Lewat Handphone, Aplikasi Diluncurkan Bulan Ini

Perpanjangan SIM Lewat Handphone, Aplikasi Diluncurkan Bulan Ini

PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat handphone tampaknya tidak akan lama lagi bisa diwujudkan. Jadi, pemilik SIM yang hampir habis masa berlakunya tidak perlu repot lahi gak perlu repot lagi. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dari mana saja lewat aplikasi handphone.

Mengutip motorplus.com, perpanjangan masa berlaku SIM lewat aplikasi dari smartphone itu merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Disebutkan bahwa Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi tersebut sedang dipersiapkan dan sudah memasuki tahap uji coba.

Aplikasi ini diluncurkan dalam waktu dekat. “Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” beber Yusuf dilansir dari Kompas.com.

Nah, aplikasi yang saat ini sedangkan dikembangkan hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.

Untuk membuat SIM baru, belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Baca juga:

Mudik Dilarang, Ini Rencana Kemenhub untuk Kendalikan Transportasi saat Idulfitri

Wanita Baju Putih Bawa Pisau dan Tiduran di Jalan, Masih Misterius

Barang Bekas Jadi Penghasilan Berkelas

Aplikasi tersebut saat ini belum tersedia baik di App Store maupun Play Store. Kelak setelah diluncurkan dan sudah bisa diunduh, pemohon tidak perlu lagi mendaptar di Satpas.

Pemohon akan diminta memverifikasi nomor telepon seluler kemudian di fitur registrasi akan diminta mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

\"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,\" jelasnya.

Setelah itu, pemohon wajib mengikuti instruksi sampai ke tahap pembayaran kemudian memilih mekanisme pengambilan SIM baru. (*/net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: