Tindak Pelanggar Prokes Covid-19
KUNINGAN – Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi yustisi di sepanjang Jalan Siliwangi hingga kawasan Pasar Baru Kabupaten Kuningan, Senin siang (5/4). Operasi yustisi kali ini dipimpin Kasubbag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis. Hasilnya, sebanyak 12 warga tak memakai masker terjaring razia dan harus menjalani sanksi sosial, kemarin.
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub Kuningna tersebut menyisir warga yang lalu lalang maupun pedagang. Setiap menemukan warga yang tidak memakai masker, petugas pun langsung mendekat dan menanyakan keberadaan pelindung tersebut. Beberapa mengaku ketinggalan, ada pula yang malah menyimpannya di saku celana atau dompet. Sebagai hukuman, mereka yang tidak memakai masker dipersilakan menjalankan sanksi fisik berupa push up hingga sanksi sosial membacakan teks Pancasila dengan lantang.
Walaupun diberi sanksi, mereka selanjutnya diberi imbauan dan masker gratis. Petugas meminta kepada pelanggar prokes tidak mengulangi perbuatan serupa, sekaligus lebih disiplin menerapkan prokes ke depan.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres AKP Harminal Marnis mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dilakukan untuk menerapkan pendisiplinan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Khususnya di berbagai tempat yang terjadi keramaian, dan dihimbau agar selalu menjaga jarak,” ujarnya.
\"Kami masih gencar menggelar operasi yustisi mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan masih cukup tinggi. Ini dilakukan untuk menerapkan disiplin masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga dapat mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,\" ungkap Harminal.
Pihaknya menyebut, pelaksanaan operasi yustisi ini berhasil menjaring 12 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar diberi sanksi terukur dan humanis.
“Ada pemberian sanksi sosial pengucapan Teks Pancasila sebanyak 6 orang, teguran lisan sebanyak 4 orang dan sanksi sosial berupa push-up sebanyak 2 orang. Setelah diberikan sanksi sosial, para pelanggar tersebut kemudian diberi masker,” ucapnya.
Adanya operasi yustisi secara berkala ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan semakin menurun.(ags/fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: