Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan

Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan

KUALA LUMPUR - Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar sidang ditangguhkan hingga mereka mendapatkan dokumen tambahan terkait 1MDB.

Tim jaksa yang dipimpin V Sithambaram tidak setuju untuk menangguhkan sidang. Ia beranggapan penangguhan hanya akan melengahkan proses banding dan bahwa mahkamah hanya perlu memberi perhatian pada dokumen yang ada. Tiga hakim yang dipimpin Abdul Karim Abdul Jalil juga menolak permohonan untuk menangguhkan sidang, Senin (5/4).

Di Mahkamah Banding, pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan keterangan dan dokumen lain yang berada di tangan pihak berwenang Singapura dan AS penting untuk membela kliennya.

Shafee menyampaikan keterangan itu ketika memohon mahkamah menangguhkan banding sehingga Najib Razak dapat memperoleh dokumen tambahan berkait korupsi 1MDB, yang merupakan perusahaan induk SRC International (SRC) Dia juga mengatakan keterangan terkait keluarga mantan Gubernur Bank Negara (BNM) Zeti Akhtar Aziz dengan dana 1MDB menjadi tumpuan hari pertama banding Najib Razak terhadap kasus korupsi SRC.

Sebelumnya, Shafee memohon Mahkamah Tinggi untuk menuntut aparat agar menyerahkan kepadanya dokumen tambahan untuk melengkapkan pembelaan klien-nya terhadap tuduhan korupsi dan pencucian uang 1MDB. Di antara dokumen yang dituntut adalah dokumen perusahaan yang berada di bawah penguasaan pengusaha Low Taek Jho dan keluarga Zeti.

Suami Zeti dan dua anak lelakinya dilaporkan menerima uang yang dikaitkan dengan dana 1MDB.

Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020 menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib dan memerintahkan mantan perdana menteri itu membayar denda RM210 juta (sekitar Rp735 miliar) setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang RM 42 juta (sekitar Rp 147 miliar) milik SRC. (ant/dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: