KPK Panggil Anggota DPRD Makassar Eric Horas, Terkait Kasus Nurdin Abdullah

KPK Panggil Anggota DPRD Makassar Eric Horas, Terkait Kasus Nurdin Abdullah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, Selasa (6/4). Eric akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain Eric Horas, tim penyidik juga mengagendakan tiga saksi lain turut bakal diperiksa untuk Nurdin Abdullah.

Mereka yaitu PNS, Idham Kadhir; wiraswasta, Fery Tandiady; dan mahasiswa, Muhammad Irham Samad.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: