Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road

Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road

JAKARTA - Salah satu aktivitas masyarakat di temgah bulan Ramadan adalah Sahur on The Road. Namun, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Polda Metro Jaya melarang Sahut on The Road.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kegiatan sahur on the road selama Ramadan tahun ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilarang.

“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan ‘sahur on the road’ untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya, Rabu (7/4).

Dijelaskannya, penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Sebagai implementasi larangan tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan “sahur on the road”.

“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi ‘sahur on the road’. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” katanya.

Meski demikian, dikatakannya, penyekatan tidak sampai menutup total akses jalan. Masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut.

“Konvoi atau rombongan ‘sahur on the road’ akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah,” ujarnya.

Diungkapkannya, penyekatan jalan akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Bagi mereka yang membandel dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan,” tegasnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: