Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras

Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras

CIREBON - Menjelang bulan Ramadan, polisi gencar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras).

Puluhan botol miras berbagai jenis pun masih ditemukan. Seperti yang dilakukan tim operasi pekat di Polsek Klangenan dan Polsek Arjawinangun.

“Operasi penyakit masyarakat ini kita laksanakan dari tanggal 4 April sampai 13 April 2021. Dalam rangka menjelang bulan Ramadan agar masyarakat aman dan nyaman dalam beribadah,” papar Kapolsek Klangenan AKP Ade Subandi.

Di Polsek Klangenan, anggota Unit Reskrim mendeteksi adanya peredaran miras di wilayah Desa Jemaras, Kecamatan Klangenan. Anggota pun melakukan penyelidikan. Dan ternyata warung milik AX yang kedapatan menjual miras.

Langsung saja anggota Unit Reskrim Polsek Klangenan yang dipimpin oleh Ipda Usman pun menggerebek warung milik AX. Benar saja, saat digeledah, petugas pun menemukan puluhan botol miras berbagai jenis.

“Dari warung milik AX, kita mengamankan 22 botol miras jenis ciu dan 14 miras botolan lainnya. Miras itu kita sita untuk dimusnahkan nantinya. Pedagangnya kita beri peringatan tegas,” tandasnya.

Ade juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Klangenan agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Tidak henti-hentinya, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain atau menggunakan petasan di bulan Ramadan nanti. Karena mengganggu kenyamanan bagi masyarakat yang beribadah.

Di waktu yang sama, Polsek Arjawinangun juga melakukan operasi pekat dengan sasaran miras. Operasi yang dilaksanakan oleh Polsek Arjawinangun dengan cara petugas mendatangi setiap warung yang dicurigai menjual miras.

Masih saja, ada pembeli dan kedapatan menjual miras. Dari warung milik NB (65) di Jalan Raya By Pass Arjawinangun, petugas berhasil mengamankan 2 botol miras jenis ciu. Anggota kembali mendatangi warung lainnya yang ada di jalan pantura. Di warung milik HL (49) petugas berhasil amankan 5 plastik besar tuak dan 3 botol ciu.

“Razia gabungan dengan Koramil Arjawinangun dan Satpol PP Arjawinangun. Hasilnya 5 botol ciu dan 5 tuak. Penjualnya kita berikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras,” tandas Kapolsek Arjawinangun Kompol R Nana Ruhiana. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: