Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Harus Tutup H-2 Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Harus Tutup H-2 Ramadan

AKTIVITAS usaha khususnya penjual makanan restoran maupun kaki lima di malam hari, selama bulan Ramadan dikembalikan sesuai jam operasional masing-masing. Tapi, untuk tempat hiburan, Pemkot Cirebon akan memberlakukan larangan beroperasi sejak H-2 Ramadan.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan aktivitas Ramadan di masa pandemi ini. Tujuan utamanya seperti biasa, agar pada saat Ramadan masyarakat agar saling toleransi. Baik sesama umat beragama, maupun antar umat beragama.

“Ibadah Ramadan paling sakral karena hubungannya manusia dengan Sang Pencipta. Para pedagang harus bisa menjaga diri, menjaga warung agar tidak menimbulkan hal-hal membuat kecurigaan,” pintanya, Jumat (9/4).

Jika kebijakan yang dibuat nanti membolehkan warung atau penjual makanan buka di siang hari, jangan memancing atau mengganggu yang berpuasa. “Kalau ada penjual es kelapa mau buka, jangan dipasang tulisan nanti mengganggu yang berpuasa. Yang tidak berpuasa juga harus rapat tidak bisa dilihat orang yang berpuasa,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, saat ini di Kota Cirebon sebetulnya sedang berlaku perpanjangan PSBB mikro yang kelima kalinya. Berdasarkan instruksi Mendagri No. 7/2022 dan keputusan gubernur yang memberlakukan di semua kabupaten/kota.

Tapi memang di kebijakan gubernur ada beberapa kelonggaran, yang sebetulnya sudah diterapkan di Kota Cirebon sejak perpanjangan PSBB mikro keempat.

Misalnya, kelonggaran atau relaksasi berkaitan dengan kegiatan usaha, rumah makan tetap sesuai jam ooersional. Kecuali pusat perbelanjaan dibatasi tetap jam 21.00 malam.

“Tempat hiburan, sebelum Ramadhan jalan sesuai jam operasional. Tapi, mulai H-2 Ramadan tempat hiburan bisa menutup operasionalnya. Nanti ada tim yang akan bergerak menyosialisasikan,” kata Gusmul.

Untuk tempat makan, tidak lagi diatur batas jam buka, khususnya malam hari. Karena semua warga yang berpuasa, makan minumnya malam hari mulai Magrib hingga sebelum imsak. Tapi, untuk yang makan di tempat makan (dine in), harus menerapkan protokol kesehatan.

Disarankan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. Tapi, kalau ada kegiatan bukber dan sahur bareng, memang tidak diatur sampai detail. Pihaknya mempersilakan sepanjang dilakukan dengan prokes dan kapasitas yang daya tampung tempatnya.

Untuk kegiatan Ramadan, kegiatan ibadah boleh dilakukan salat berjamaah di masjid, sepanjang memperhatikan protokol kesehatan dan kapasitas. Dianjurkan 50 persen dari kapasitas. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: