Salat Berjemaah Jaga Jarak dan Memakai Masker, MUI: Boleh dan Sah
JAKARTA - Tidak seperti tahun lalu, Ramadan tahun ini umat muslim sudah dibolehkan melaksanakan salat berjemaah di mesjid, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sesuai fatwa yang dikeluarkan pada 12 April 2021, pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah harus menerapkan protokol kesehatan.
\"Jadi semuanya harus menggunakan protkes dan itu tidak mengurangi sahnya salat,\" kata Asrorun dalam fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H seperti dilansir jpnn.com.
Baca juga:
Ma’ruf Amin Sudah Berembuk soal Reshuffle Kabinet
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui Selama Bulan Ramadhan
Bayi Baru Lahir, Posisi Tangan Berdoa, Ayahnya Terus-terusan Mengamini
Adapun ketentuan saat salat berjemaah adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: