KPK Perpanjang Masa Penahanan RJ Lino selama 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan RJ Lino selama 40 Hari ke Depan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) selama 40 hari ke depan.

Alasannya untuk kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari. Yakni terhitung sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4) malam.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada hari Jumat (26/3). Pada 2015 silam, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: