Warga Indramayu Dapat Ganti Rugi Miliaran, Uangnya Mau Dipakai Buat Ini

Warga Indramayu Dapat Ganti Rugi Miliaran, Uangnya Mau Dipakai Buat Ini

INDRAMAYU – Warga di Sukaurip, Sukareja, dan Tegalsembadra, Kabupaten Indramayu telah mendapatkan ganti rugi dari proyek Petrochemical Complex Pertamina. Ada yang menjadi jutawan hingga miliarder dadakan.

Dari pantauan Radar Indramayu, ada warga yang menerima uang hingga Rp 1 miliar lebih.  Ada juga yang menerima ratusan juta.

Pembayaran ganti rugi itu dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu di halaman kantor BPN/ATR Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).

Salah satu warga dari Desa Sukaurip, Waskani (51) mendapatkan ganti rugi tanah dari PT Pertamina melalui BPN Indramayu, menyambut baik kegiatan tersebut. \"Alhamdulillah, saya mendapatkan ganti rugi tanah,” ujar dia, kepada Radar Indramayu.

Uang yang didapat Waskani sebesar 946.362.516 rupiah untuk pelepasan 1.473 hektare lahan miliknya.

Lantas, akan digunakan untuk apa uang tersebut? Waskani mengaku, akan memakainya untuk membeli tanah. “Beli sawah lagi, buat modal usaha. Ya buat kebutuhan keluarga juga,\" tuturnya.

Ada juga Wasinah yang mendapatkan ganti rugi lebih dari Rp1 miliar. Acara ganti rugi atas tanah untuk Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Pertamina di BPN Indramayu berjalan dengan lancar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim mengimbau agar uang ganti rugi dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif.

\"Saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan uang ganti rugi agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan keluarga. Jangan malah konsumtif, seperti dibelikan mobil dengan sistem kredit,” tuturnya.

Tujuan dana ini, kata dia, adalah agar meningkatkan perekonomian masyarakat agar lebih baik lagi.

Dijelaskannya, jumlah total yang menerima ganti rugi tanah dari 3 Desa, yaitu Desa Sukaurip, Sukareja, dan Tegalsembadra ada 531orang, dengan luas tanah keseluruhan 162,12 Hektare.

Terdiri dari rumah warga dan persawahan. Hal ini adalah bentuk kerjasama antara PT Pertamina dan BPN Indramayu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Indramayu.

Untuk diketahui, proses pembayaran ganti rugi masih akan berlangsung 10 hari kerja ke depan. Sejak hari ini Rabu (14/04) hingga Jumat pekan depan. (jml)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: