Pelaku Penganiayaan Perawat Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Pelaku Penganiayaan Perawat Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

PALEMBANG - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Jason Tjakrawinata alias JT minta maaf. Dia kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. \"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,\" ujarnya.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengerusakan. Jason dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam perawat RS Siloam.

\"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,\" terangnya.

Sementara itu, dalam gelar perkara Jason mengaku meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan.

\"Saya benar-benar tersulut emosi sesaat karena melihat tangis anak dan darah yang bercucuran,\" kata JT saat gelar perkara di Polrestabes Palembang.

JT menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, juga RS Siloam. Bahwa dirinya telah melakukan tindakan kurang baik.

\"Saya mungkin kelelahan karena dari tempat lain, juga harus menjaga anak. Dan juga di bawah panas matahari,\" tuturnya.

Jason ditangkap tadi malam oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya tanpa perlawanan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) sekitar pukul 19.00. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: