Imigrasi Jerman Sebut Jozeph Paul Zhang, Terancam Dideportasi
KABAG Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasi kordinasi penyidik dengan imigrasi ternyata tersangka Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesi (WNI). “Hasil kordinasi penyidik dengam atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Kombes Ramadhan menuturkan, dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama tersangka dalam data WNI yang akan mengganti kewarga negaraan.
Dengan demikian, status hukum tersangka masih mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia.
“(Tersangka) memeliki hal dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga tengah berkordinasi dengan interpol Berlin, Jerman untuk menerbitkan red notice.
Proses red notice sendiri rencana akan keluar pekan depan. Dengan demikian tersangka bisa dideportase ke Indonesia.
“Kemungkinan setelah ada red notice diterbitkan bisa di deportase oleh interpol di Berlin Jerman, red notice bisa seminggu lah (terbit),” ujarnya.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Senin 19 Apri 2021 kemarin.
Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luar negeri.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4).(pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: