Terjadi Lagi, Kali Ini Brio Halang-halangi Ambulance yang Bawa Pasien
TANGERANG - Mobil ambulance yang dihalang halangi pengendara lain kembali terjadi lagi. Kali ini pelakunya pengendara mobil Honda Brio dengan plat nomor B 1642 GKN.
Ambulance tersebut sedang membawa pasien hamil yang mengalami pendarahan di Jalan pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mobil ambulans beberapa kali mencoba menyalip ke kanan tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.
Akibat kejadian ini mobil ambulans mengalami lecet-lecet dibagian body.
Padahal seharusnya pengendara mendahulukan kendaraan yang darurat. Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas.
Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan kendaraan yang mempunyai prioritas lainnya.
Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Lihat videonya di LINK ini. (yud)
Baca juga:
- Suami Istri di Balik Desain Alun-alun Kejaksan
- Oknum TNI Tega Habisi Calon Istri, Keluarga Beharap Pelaku Dihukum Mati
- Tersinggung Isi Ceramah, Pemuda Bacok Imam Masjid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: