KPK Panggil Direktur Adonara Propertindo Terkait Kasus Pengadaan Tanah

KPK Panggil Direktur Adonara Propertindo Terkait Kasus Pengadaan Tanah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Hari ini (22/4) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Tommy Adrian Direktur PT Adonara Propertindo,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/4).

KPK sebelumnya mengakui, telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga, salah satunya Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles),” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan pihak swasta Tommy Ardian.

“Saya bocorin sedikit saja,” beber Karyoto.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Keempat pihak ini diduga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.(jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: