Soal THR, Disnaker Kota Cirebon Segera Sebarkan Surat Edaran Wali Kota

Soal THR, Disnaker Kota Cirebon Segera Sebarkan Surat Edaran Wali Kota

CIREBON - Terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon segera menyebarkan Surat Edaran Wali Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Kota Cirebon, H RM Abdullah Syukur, Jumat (23/4).

“Pekan depan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon, dengan harapan perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut,” ungkapnya.

Mantan Kadis LH Kita Cirebon ini menuturkan, salah satu poin dalam surat edaran ini menyatakan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diberikan ketentuan untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Dialog ini dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, sesuai dalam perundang-undangan disebutkan jika pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” tuturnya.

Dijelaskan Abdullah Syukur, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu.

“Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 tersebut dengan pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Besaran THR pun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Masih kata Kadisnaker, pihaknya akan meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnaker.

”Dilaporkan kepada kita paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tuturnya.

Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana menyebutkan, poin lainnya dalam surat edaran Wali Kota terkait THR tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Di mana perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap),\" sebutnya.

Adapun besaran THR yang diberikan, masih kata Jaja, yaitu bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujarnya.

Jaja menegaskan, Disnaker akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada 5 Mei mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: