RJ Lino Ajukan Pra Peradilan

RJ Lino Ajukan Pra Peradilan

JAKARTA- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan atas penahanan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/4), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun selau termohon yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Sebelumnya ketika ditahan, RJ Lin) mengaku senang. Penahanan tersebut ternyata telah ditunggunya sejak lima tahun lalu. RJ Lino memang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya heran belum ditahan.

“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu ya. Di mana saya diperiksa tiga kali, sebenarnya gak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya,” ujar RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/3).

Sementara itu, KPK meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Atas hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Dirut PT Pelindo II tersebut. “KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,\" kata Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (25/4).

Ia menuturkan, Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. “Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,\" kata dia.

Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan pada 14 April 2021. Alasannya untuk kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan. “Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari. Yakni terhitung sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4) malam. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: