Ketua KPK: Pasti Diperiksa, Pokoknya Secepatnya

Ketua KPK: Pasti Diperiksa, Pokoknya Secepatnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Azis pun akan diperiksa secepatnya.

========================

“TENTU saja, itu kan kepentingan penyidikan. Jadi secepatnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Sabtu (24/4). Azis bisa saja diperiksa pekan depan. “Kalau bisa Senin diperiksa. Kalau bisanya Selasa, ya kita periksa. Intinya secepatnya,” tegas Firli.

Sseperti diketahui, KPK menahan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Robin diduga menerima Rp1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu. Uang itu dikirim ke Robin dilakukan secara bertahap. Transfer uang sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima Robin senilai Rp1,3 miliar.

Robin tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Tetap, atas nama orang lain. Yaitu RA, dari pihak swasta. Selain itu, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain. Totalnya berjumlah Rp438 juta. Azis Syamsuddin sendiri diduga mengenal Robin dari ajudannya yang merupakan anggota Polri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK perlu menelisik kedekatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam konstruksi perkara kasus dugaan suap terkait perkara Walikota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin disebut memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis sekitar Oktober 2020. “Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsuddin?” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4). “Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?” sambungnya.

Kurnia menyatakan, dalam pertemuan itu pula Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial lantaran Walikota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan dalam penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai. Kurnia menduga, Azis bisa mengetahui KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Tanjungbalai lantaran adanya kebocoran informasi dari internal lembaga antirasuah. Maka dari itu, menurutnya, kemungkinan tersebut juga perlu ditelusuri oleh KPK.

“Dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ucapnya.

Selain mempertemukan dan memperkenalkan, kata Kurnia, berdasarkan konstruksi perkara Azis turut meminta Stepanus membantu permasalahan penyelidikan tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPK. Terkait hal ini, lanjutnya, KPK perlu segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Tipikor tentang Percobaan, Pembantuan, atau Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” katanya.

Ia menilai, dugaan tindakan Azis itu bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Azis, kata dia, telah berperilaku dengan tidak patut sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses Azis secara etik. “Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR,” katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan bagi seluruh pihak di internal maupun eksternal KPK untuk tidak mengintervensi proses penyidikan perkara tersebut. Sebab, kata dia, terdapat ancaman Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: