Ungkap Tiga Broker Bansos, Penyuap Mantan Mensos Juliari Blak-blakan Melalui Sidang Pleidoi
JAKARTA- Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga pihak yang menyeretnya dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ketiga pihak itu yakni Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. Ardian menamakan ketiga pihak itu sebagai broker bansos.
Hal ini disampaikan Ardian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4). Dia mengatakan ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Tapi, kata Ardian, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini.
“Broker Bansos lah. Otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ dan Surat Pesanan SP dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali,” kata Ardian membacakan surat pleidoi.
Ia mengatakan, dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos RI. Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos RI.
Ardian juga mengklaim baru mengenal Matheus Joko Santoso saat mengurus tagihan tahap sembilan dan juga tahap sepuluh. Pada saat itu, Ardian diminta oleh broker bansos untuk menyerahkan dua kali uang fee kepada Matheus.
“Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos. Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ardian mengaku memutuskan untuk menyetop pengerjaan paket Bansos Covid-19 walaupun SPPBJ dan SP untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40 ribu paket. Namun, Ardian mengaku ditekan broker bansos apabila PT Tigapilar Agro Utama gagal dalam pekerjaan ini, maka akan masuk dalam daftar hitam Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa.
Menurut dia, perusahaannya itu bukan hanya dicoret dari Kemensos RI, tetapi juga pada kementerian lain. “Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket Komunitas tersebut, namun saya sudah menegaskan kepada broker bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso,” kata dia.
Menurut dia, PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp231.954.550 atau 1,7 persen khusus untuk tahap kesepuluh saja. Sementara itu, pada tahap kesembilan, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 127.893.058. Sedangkan broker bansos tidak tersentuh hukum dan bebas.
“Broker Bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar yaitu Rp1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan. Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi terdakwa,\" kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian.
Jaksa meyakini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,\" kata Jaksa Mohamad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut suap itu juga mengalir kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: