Klaster Kantor di Jakarta Meningkat

Klaster Kantor di Jakarta Meningkat

ANGKA penularan COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat dalam dua pekan terakhir. Yang menjadi sorotan adalah klaster perkantoran. “Tercatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif COVID-19 meningkat jadi 425 kasus dari 177 perkantoran, ”kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (27/4).

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran, telah direspons Satgas COVID-19. Salah satunya mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan sementara operasional kantor.

Selama proses penutupan, seluruh area perkantoran dilakukan disinfeksi untuk membunuh virus yang mungkin tertinggal. Wiku juga meminta agar upaya upaya hukum dan pelacakan terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas dan menimbulkan klaster baru.

“Optimalisasi Satgas COVID-19 yang sudah ada di perkantoran. Jika belum ada satgas di perkantoran tersebut, maka segera dibentuk. Jika sudah ada lakukan evaluasi kinerja, ”jelasnya.

Instansi Terkait instansi pada sektor perkantoran yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diarahkan tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Yakni maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Pemda juga segera mentranslasikan peraturan ini melalui aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas,” bebernya.

Angka kenaikan di DKI Jakarta dapat dijadikan pelajaran bagi daerah lain. “Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM mohon segera diberlakukan secara jelas dalam perda demi menjalankan kehidupan sosial ekonomi yang jelas, namun aman COVID-19,” pungkasnya. (rh / fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: