Lagi, Truk Hantam Pemotor, 4 Ruko Hancur Satu Tewas

Lagi, Truk Hantam Pemotor, 4 Ruko Hancur Satu Tewas

LEMAHABANG, - Untuk kesekian kalinya, lagi terjadi Kecelakaan maut di jalur tengkorak jalan raya Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang. Sebuah Mobil Dum Truk dengan Nopol T 8237 DF yang dikendarai Samir (17) warga Desa Buntet Kecamatan Asjap menabrak pengendara motor Honda dengan nopol F 4735 HJ yang dikendarai Rudi (42) yang belakangan diketahui seorang Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan BTN Sindanglaut warga asal Purwokerto Jawa Tengah. Setelah menabrak pengendara sepeda motor, mobil truk tersebut terus melaju oleng ke jalur berlawanan arah hingga merangsek dan menubruk pertokoan yang tidak jauh dari TKP tabrakan. Dua dari empat ruko hancur berat dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp150 jutaan. Salah seorang warga Cipeujeuh Uja dilokasi kejadian kepada Rakcer mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika dari arah selatan menuju Cirebon tepatnya di depan SDN IV Cipeujeuh Wetan ada sebuah dum truk tengah melaju di luar jalurnya. Menurutnya diduga sopir truk mengantuk hingga seketika menabrak dan menewaskan pengendara sepeda motor dari arah berlawanan sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah menabrak motor, mobil melaju ke kanan dijalur bukan semestinya hingga menabrak Tiang Listrik dan kemudian merangsek dan menghancurkan bangunan pertokoan. Kapolsek Lemahabang Kompol Muslih, SH menuturkan, peristiwa tersebut merupakan bagian dari kelalaian para sopir yang jelasnya tidak mematuhi aturan dan peraturan lalulintas. Korban tewas saat ini oleh petugas polsek langsung dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon guna dilakukan visum. Akibat peristiwa ini menurutnya bukan hanya kerugian hilangnya nyawa pengendara lain saja namun terdapat pula kerugian material. Masih menurut Muslih, sepeda motor milik korban tewas dalam kondisi rusak parah dan sudah tidak berbentuk lagi. Adapun empat ruko yang hancur adalah milik Fa\'is, Manon Jaya, Badrudin dan Yusuf Sutara. Untuk keselamatan Sopir dari amuk massa oleh pihaknya sementara saat ini langsung di amankan di Mako Polsek Lemahabang yang selanjutnya akan dipindahkan dan diserahkan ke Satlantas Polres Cirebon guna mengikuti Proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”, terangnya. (dic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: